Dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menjaga integritas perdagangan internasional dan untuk memudahkan kami melakukan jasa pengiriman ekspedisi barang dari Batam, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen kepabeanan di Batam antara lain:
NIB adalah identifikasi perusahaan yang digunakan dalam berbagai proses bisnis. Untuk melakukan aktivitas ekspor-impor di Batam, perusahaan wajib memiliki NIB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IU BP Batam adalah izin khusus yang diperlukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Batam. Izin ini mengatur aktivitas bisnis dan kegiatan ekspor-impor perusahaan di Batam.
Surat kuasa ini mencakup detail tentang pihak yang diizinkan, jenis transaksi yang diotorisasi, dan tanggal berlakunya surat kuasa tersebut.
Invoice dan packing list adalah dokumen yang menggambarkan rincian barang yang akan diekspor atau impor.
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam konteks dokumen kepabeanan, NPWP perusahaan menjadi referensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terkait ekspor-impor.