Syarat Pengurusan Dokumen Kepabeanan di Batam

Phone: +62-812-7550-6906

Dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan dan menjaga integritas perdagangan internasional dan untuk memudahkan kami melakukan jasa pengiriman ekspedisi barang dari Batam, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen kepabeanan di Batam antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB):

NIB adalah identifikasi perusahaan yang digunakan dalam berbagai proses bisnis. Untuk melakukan aktivitas ekspor-impor di Batam, perusahaan wajib memiliki NIB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Izin Usaha Badan Pengusahaan Batam (IU BP Batam):

IU BP Batam adalah izin khusus yang diperlukan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Batam. Izin ini mengatur aktivitas bisnis dan kegiatan ekspor-impor perusahaan di Batam.

  1. Surat Kuasa dan Pernyataan:

Surat kuasa ini mencakup detail tentang pihak yang diizinkan, jenis transaksi yang diotorisasi, dan tanggal berlakunya surat kuasa tersebut.

  1. Invoice / Packing List:

Invoice dan packing list adalah dokumen yang menggambarkan rincian barang yang akan diekspor atau impor.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam konteks dokumen kepabeanan, NPWP perusahaan menjadi referensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terkait ekspor-impor.